Presiden Joko Widodo divonis melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya yang sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, setahun sebelumnya.
KEMBALI KE ARTIKEL