Vonis berlapis dijatuhkan pada Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mantan pimpinan Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia. Yudi divonis sembilan tahun penjara dalam perkara suap usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, dan pencabutan hak politik.
KEMBALI KE ARTIKEL