Perseteruan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dengan calon peserta pemilu memasuki babak baru. Menurut informasi yang bisa dibaca di media
online, Bawaslu sudah memutuskan PBB (Partai Bulan Bintang) yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2019. Putusan ini menganulir putusan KPU yang justru menyatakan PBB tidak lolos karena tak memenuhi persyaratan.
KEMBALI KE ARTIKEL