Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Kita Bersama BPK Kawal Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara

10 Februari 2018   12:58 Diperbarui: 10 Februari 2018   13:09 2243 0
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 23 ayat (5) yang menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun