Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 23 ayat (5) yang menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL