Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan "agama" penghayat kepercayaan harus masuk dalam catatan administrasi kependudukan. Putusan ini diambil dalam sidang uji materi UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (adminduk) yang diajukan beberapa orang perwakilan warga penghayat kepercayaan.
KEMBALI KE ARTIKEL