Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Artikel Utama

Sudah Saatnya Menghentikan Diskriminasi "Agama"

7 November 2017   22:03 Diperbarui: 8 November 2017   08:55 7318 3
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan "agama" penghayat kepercayaan harus masuk dalam catatan administrasi kependudukan. Putusan ini diambil dalam sidang uji materi UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (adminduk) yang diajukan beberapa orang perwakilan warga penghayat kepercayaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun