Pagi ini saya  mengutip media pada halaman Tempo,
 Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong. Demikian isi tuntutan yang dituntutkan kepada seorang tokoh FPI yang kerap disapa sebagai Habib Riziq.
KEMBALI KE ARTIKEL