BpjsKetenagakerjaan yang dulu bernama PT.Jamsostek merupakan badan yang didirikan oleh negara berdasarkan perintah undang - undang, yang mana setiap pemberi kerja dalam hal ini adalah perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, karena apabila tidak maka sanksi pelayanan publik siap menanti mereka.
KEMBALI KE ARTIKEL