Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Geliat Reksadana

30 Mei 2015   06:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:27 72 1
Apa itu reksadana?
Reksa dana adalah suatu bentuk wadah dari dana ataupun modal yang dimiliki oleh sebagian atau sekumpulan investor yang digunakan untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang ada di pasar keuangan. Hal ini dilakukan dengan cara membeli suatu unit penyertaan reksadana. Dana yang telah terkumpul ini kemudian akan dikelola ke dalam bentuk portofolio investasi oleh Manajer Investasi berupa saham, obligasi ataupun sekuritas lainnya. Mengapa reksadana dianggap sebagai suatu bentuk investasi yang menarik? Reksadana didirikan dan dirancang sebagai media untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan modal, ada keinginan untuk melakukan investasi namun sebagian dari mereka memiliki keterbatasan waktu dan pengetahuan tentang pilihan investasi.

Reksadana juga dianggap sebagai alternatif investasi terutama bagi masyarakat pemodal kecil dan pemodal yang kurang memiliki pengetahuan berinvestasi. Reksadana juga tidak memerlukan biaya transaksi yang tinggi dan adanya kemudahan dalam melakukan investasi menyebabkan reksadana kini mulai digalakkan pemerintah. Kondisi masyarakat Indonesia yang rata-rata merupakan pemodal kecil dan kurang pengetahuan tentang investasi membuat reksadana cocok dikembangkan di Indonesia saat ini untuk menarik minat masyarakat dalam berinvestasi.
Reksadana di Indonesia
Walaupun investasi dalam bentuk reksadana bukan merupakan hal yang baru dalam bisnis keuangan. Namun tidak dapat dipungkiri fakta bahwa tidak semua lapisan masyarakat Indonesia mengenal dan mengetahui dengan baik apa itu reksadana. Saat ini jumlah nasabah dari reksadana di Indonesia msih sangat relatif kecil, yakni sekitar 250.000 nasabah. Hal ini sangat disayangkan. Reksadana sebenarnya merupakan bentuk investasi yang terjangkau dan memberikan hasil yang cukup tinggi dalam jangka panjang namun kurang diminati oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Reksadana di Indonesia ini sudah diawasi oleh OJK sehingga dapat dijadikan pilihan yang aman untuk berinvestasi. Selain membeli langsung reksadana pada perusahaan, kini ada lagi kemudahan dalam memiliki reksa dana, pembelian reksadana dapat dilakukan secara online. Dengan cara ini akan semakin memudahkan investor yang memiliki kendala keterbatasan waktu.
Strategi Pengembangan
Jumlah nasabah aktif reksadana yang hanya sekitar 250.000 nasabah di tengah jumlah penduduk Indonesia sebesar 250 juta jiwa, memaksa beberapa pihak perlu mengeluarkan strategi atau jurus terjitunya. Apalagi pada tahun 2017 pemerintah menargetkan jumlah nasabahnya meningkat menjadi 5 juta nasabah. Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan OJK No.39 POJK/2014 terkait dengan perluasan agen reksadana.
Berdasarkan peraturan baru tersebut memungkinkan suatu minimarket atau waralaba menjadi agen dari reksadana. Di masa mendatang akibat diberlakukannya peraturan ini akan membuat Alfamart dan Indomaret bisa menjadi agen penjual reksadana. Keberadaan Alfamart dan Indomaret yang sudah tidak asing lagi di masyarakat dan kemudahan dalam mengakses waralaba ini menjadikan nilai lebih dengan menjadikannya sebagai agen reksadana. Hampir semua masyarakat Indonesia dari berbagai lapisan mengetahui keberadaan Indomaret ataupun Alfamart. Namun untuk pembukaan rekening pertama kali tetap harus dilakukan di perusahaan reksadana secara langsung ataupun secara online.
Selain kemudahan dalam akses juga ada kemudahan lain dalam hal setoran pertama dalam pembukan rekening. Kini hanya dengan uang 100 ribu rupiah saja sudah bisa membuka rekening. Sangat mnguntungkan bagi pemodal kecil yang ingin melakukan investasi. Selain itu hal ini juga memungkinkan masyarakat biasa seperti mahasiswa dan pelajar untuk berkontribusi dalam reksadana. Di balik itu semua, tetap dibutuhkan edukasi kepada masyarakat baik dari pemerintah ataupun pihak reksadana itu sendiri dalam menjabarkan kepada masyarakat Indonesia yang keinginan investasinya masih sangat rendah. Perlu ada penjelasan yang lebih mendalam mengenai reksadana dan juga kelebihan dan kekurangannya. Bagi masyarakat sendiri, sebelum melakukan investasi di reksadana juga perlu melalukan beberapa pertimbangan. Perlu dipertimbangkan tingkat return atau keuntungan yang akan diperoleh, apakah sesuai atau tidak. Masyarakat juga harus memeriksa pakah perusahaan yang bergerak di bidang reksadana tersebut perusahaan yang legal atau tidak. Caranya dengan melihat daftar perusahaan yang bergerak dalam reksadana terdaftar atau tidak dalam OJK. Sesuai dengan semboyan reksadana, “pahami,nikmati!”, masyarakat diharapkan untuk mengerti reksadana dan mulai berinvestasi dan berkontribusi aktif di dalamnya yang kemudian mereka tentunya akan menikmati hasil investasi mereka.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun