Indonesia adalah negara hukum, negara Indonesia hadir terima di sebuah forum Internasional negara Eropa Barat. Negara Indonesia hadir bukan dari pelanjut dari kerajaan-kerajaan dimasa lalu, semua sudah berlalu kini terbentuk lah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki 17.508 pulau dan 34 provinsi tersebar dari Sabang hingga Merauke. Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki otonomi khusus dan otonomi daerah. Setiap otonomi khusus dan daerah disalurkan anggaran lebih dari T.
KEMBALI KE ARTIKEL