Kasus Aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) adalah murni temuan tim audit Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK). Tim tersebutlah yang menentukan rencana kerja, metode, teknik pemeriksaan, analisis maupun penetapan opini pemeriksaan kasus tersebut sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku.
Perintah pemeriksaan BI dan YPPI ini dikeluarkan oleh Anggota Pembina Keuangan Negara II (Angbintama II) dan Kepala Auditorat Keuangan Negara II (Tortama II) yang membawahi pemeriksaan BI. Selama periode bulan Februari-Mei 2005, Tim Audit BPK melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan BI Tahun 2004. Tim Audit BPK juga memeriksa Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) yang berdiri pada tahun 1977, karena afiliasi lembaganya dengan BI.
Pada bulan Maret 2005, Tim Audit BPK di BI menemukan adanya asset atau tanah BI yang digunakan oleh YLPPI. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kantor Akuntan Publik Muhammad Thoha atas perbandingan kekayaan YLPPI per 31 Desember 2003 dengan posisi keuangannya per Juni 2003, diketahui adanya penurunan nilai asset sebesar Rp 93 miliar.
Pendapat :
Sebaiknya sesegera mungkin kasus ini diselesaikan,karena BI merupakan induk dari semua Bank yang ada di Republik Indonesia. Dengan beredarnya informais tersebut YLPPI terancam reputasinya sebagai Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia. Sebaiknya YPPI mengembalikan lagi uang yang telah dipakai dengan jumlah yang sangat besar yaitu 100milyar dan memperbaiki laporan keuangan serta isi yang tercakup didalamnya. Dengan dilakukan demikian mungkin sang auditor dapat dipercaya kembali oleh client maupun BPK.
Referensi:
Postby :https://dwisarjono.wordpress.com/2014/11/21/kasus-audit-bank-indonesia-bi-aliran-dana-yppi-2/