Akhir ini banyak terjadi kasus dimana orang orang dilaporkan kepada pihak berwajib karena penghinaan ataupun pencorengan nama baik di jejaring social. Akhir akhir ini yang masih hangat hangatnya di perbincangkan adalah penghinaan Muhamad Arsyad kepada presiden terpilih Joko Widodo. Kasuss ini bermula saat arsyad menyebarkan konten berbau pornografi dengan dipasangi wajah Pak Jokowi. Â Atas tindakannyamenghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE