Tidak ada beban sedikitpun dalam diri mereka karena sesungguhnya jiwa dan akal seorang anak masih bersih dan suci dari dosa maupun "noda".
Semakin menggilanya pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur membuat kita merasa miris dan prihatin bila mendengarnya apalagi dengan pelaku yang kadang tidak terbayangkan sebelumnya.
Hal tersebut sangat disesalkan karena banyak orang dewasa yang tidak memahami bahkan tak peduli dengan psikologis seorang anak.
Hukuman maksimal 15 tahun seperti dalam UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tidaklah cukup membuat jera para pelaku pencabulan.
Bahkan hukuman tersebut tergolong sangat ringan dan "sama sekali" tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku pencabulan.
Namun sebaliknya dampak psikologis yang diderita para korban pencabulan adalah seumur hidup sehingga sudah sepantasnya UU tersebut direvisi.
Merevisi UU memang bukan perkara mudah dan belum tentu menyelesaikan masalah, namun hal tersebut penting untuk dilakukan guna mencegah tindakan yang sangat tidak kita inginkan.
Kita tidak ingin ada lagi korban pencabulan anak di bawah umur di masa yang akan datang.Berdo'a dan berikhtiar sekuat tenaga adalah salah satu cara yang ampuh melindungi anak-anak kita.
WA'LAMUU ANNAMAAA AMWALUKUMÂ WA AULADUKUM FITNATUN WA ANNA LLOHA 'INDAHUUU AJRUN 'ADZIIM," Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya disisi ALLOH lah pahala yang besar".
Ya ALLOH lindungilah anak-anak kami dari para pelaku pencabulan yang tidak bertanggungjawab dan tidak berperikemanusiaan.Aamiin.Wallohu A'lam Bishowab.Semoga bermanfaat.