Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) serta dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) terkait penyelundupan 12. 037 gram Sabu siap edar di jalan Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Keempat tersangka tersebut berjenis kelamin pri dengan inisial LY (/WNA/35 Tahun), LC (WNA/32 Tahun), TS (WNI/61 Tahun) dan A (WNI/32 Tahun). Anehnya tersangka TS dan A (WNI) diketahui merupakan Ayah dan Anak.
KEMBALI KE ARTIKEL