Bahkan praktek money politik seperti biasanya tetap ada. Walaupun mungkin ada panitia pengawas pemilu yang memantau namun pencitraan yang berupa pembuatan spanduk dan bilboard terpasang diberbagai penjuru. Dari ujungdaerah A sampai masuk daerah Bbanyak sekali calegyang menempel posternya sebagai ajang sosialisasi.Padahal peraturan Pemilu sekarang berbeda dengan Pemilu lampau, dimana sebenarnya pemasangan bilboard tidak diperbolehkan, namun masih saja saya jumpaiposter-poster caleg yang tertempel hampir dipohon-pohon hingga poster yang berdiri dengan ukuran 2 kali ukuran orang dewasa.