Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Meluruskan: Soal Praperadilan Tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan

9 Februari 2015   06:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:34 213 2
Tanya & Jawab Soal Praperadilan Tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan

1.       Praperadilan itu apa?

Praperadilan adalah upaya keberatan tersangka/terdakwa atau penyidik/penuntut terhadap hal-hal tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai.

Praperadilan diatur pada Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 95 sampai dengan 97 KUHAP. Kemudian PP No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

2.       Hal tertentu itu apa saja? Termasuk penetapan tersangka?

Tidak, penetapan tersangka tidak termasuk dalam objek praperadilan. Objek praperadilan terbatas, yaitu: (i)sah tidaknya penangkapan atau penahanan, (ii)sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, dan (iii)ganti rugi dan rehabilitasi yang perkaranya tidak diajukan ke persidangan.

3.       Tetapi ada Pasal 95 ayat (1) dan (2) KUHAP yang menyatakan ganti rugi juga dapat untuk seseorang yang “dikenakan tindakan lain yang tidak berdasarkan undang-undang”?

Penjelasan Pasal 95 ayat (1) KUHAP menyatakan tidakan lain yang tidak berdasarkan undang-undang ialah (berarti terbatas) (i)pemasukan rumah, (ii)penggeledehan, (iii)penyitaan yang tidak sah, juga (iv)penahanan tanpa alasan.

Jadi, sekali lagi, penetapan tersangka tidak dapat dibatalkan melalui praperadilan.

4.       Kabarnya ada kasus dimana penetapan tersangka pernah dibatalkan melalui praperadilan?

Ya, ada beberapa kasus. Salah satunya yang sering dibicarakan adalah putusan praperadilan No. 038/pra.pid/2012/PN.JKT.SEL. Tetapi pembacaan terhadap kasus tersebut tidak bisa hanya sepenggal. Dalam kasus itu, hakim bukan menguji penetapan tersangka tetapi bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. Jadi, kondisi tersangka pada saat itu ditahan. Budi Gunawan tidak ditangkap apalagi ditahan hingga hari ini.

Perlu diketahui juga, tersangka yang digugurkan status tersangkanya pada saat itu kembali diproses dan akhirnya dijatuhi vonis 2 (dua) tahun penjara.

5.       Kuasa Hukum Budi Gunawan mengatakan kalau praperadilan ini juga mendalilkan Pasal 63 UU KPK?

Pasal 63 UU KPK itu mengatur tentang gugatan kompensasi dan rehabilitasi terhadap tindakan KPK yang merugikan seseorang. Gugatan ini berbeda dengan permintaan praperadilan.

Kalau hal ini didalilkan dalam praperadilan Budi Gunawan, maka gugatannya tidak dapat diterima. Pengajuannya seharusnya kepada PN Jakarta Pusat (karena Pengadilan Tipikor berada dibawah PN Jakarta Pusat) bukan PN Jakarta Selatan.

6.       Jadi kesimpulannya apa?

Praperadilan tidak dapat membatalkan status tersangka Budi Gunawan. Jikapun permohonan Budi Gunawan dikabulkan, KPK dapat segera kembali menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. KPK juga tidak dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan. Artinya, cepat atau lambat Budi Gunawan akan dihadirkan sebagai terdakwa dimuka persidangan.

Praperadilan juga tidak dapat meniadakan kesalahan dan bukti yang cukup untuk penetapan tersangka Budi Gunawan. Praperadilan hanya menguji prosedur formil penetapan tersangka Budi Gunawan.

Untuk itu, sama sekali tidak tepat apabila Presiden Joko Widodo menunggu putusan praperadilan Budi Gunawan. Presiden seharusnya membatalkan pencalonan Budi Gunawan dengan mengajukan nama calon Kapolri baru kepada DPR.

Wallahu'alam Bissawab.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun