26 Desember 2012 04:11Diperbarui: 24 Juni 2015 19:022370
Media melalui UU Pers (UU No.40/1999), mendapat perlindungan yang luar biasa. Pers nasional oleh UU pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (Pasal 4). Hal ini adalah bentuk nyata dari perlindungan terhadap kerja-kerja pers. Pers kemudian menjelma menjadi salah satu kekuatan penting dalam demokrasi. Pers mampu menjadi katalisator penuntasan berbagai kasus yang sulit ditembus oleh aparat penegak hukum.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.