Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Cermin Kita adalah Berita

26 Desember 2012   04:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:02 237 0
Media melalui UU Pers (UU No.40/1999), mendapat perlindungan yang luar biasa. Pers nasional oleh UU pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (Pasal 4). Hal ini adalah bentuk nyata dari perlindungan terhadap kerja-kerja pers. Pers kemudian menjelma menjadi salah satu kekuatan penting dalam demokrasi. Pers mampu menjadi katalisator penuntasan berbagai kasus yang sulit ditembus oleh aparat penegak hukum.


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun