Solo – Pelayanan BPD Jateng yang tidak maksimal, akhirnya berujung pada pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surakarta oleh Dr. Muhammad Taufiq, SH.MH. (14/1/2014). Pengaduan tersebut didasari atas pelayanan kartu Prima Debit Gold BPD Jateng tidak dapat digunakan untuk bertransaksi (membayar) di beberapa pusat perbelanjaan. Kartu tersebut ditolak dengan alasan tidak bisa menerima pembayaran dengan kartu Gold BPD JATENG walaupun terdapat logo Prima Debit. Sebelumnya sudah beberapa kali dikeluhkan oleh M.Taufiq serta diberikan saran yakni agar BPD menempelkan sticker atau pengumunan terkait dapat digunakanya kartu Dedit BPD Jateng di kasir-kasir pusat perbelanjaan namun saran tidak ditanggapi dengan baik, buktinya Kartu Debit BPD itu tetap ditolak bertransaksi.