Kredit, menurut UU No. 10 tahun 1998 pasal 1 ayat (11) tentang Perbankan memiliki arti “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”. Sementara sindikasi sendiri, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berarti persekutuan atau gabungan. Jadi, dapat ditarik kesimpulan dari kedua pengertian diatas jika kredit sindikasi berarti, pinjaman yang diberikan oleh persekutuan atau gabungan dari beberapa bank kepada seorang debitur yang harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dan memiliki bunga.
KEMBALI KE ARTIKEL