Eksekusi mati terpidana kasus narkotika yakni andrew Chan dan Myuran Sukumaran atau yang dikenal dengan “Bali Nine” akan tetap dilaksanakan walau untuk saat ini kasus eksekusi di tunda, penundaan eksekusi ini bukan karena Indonesia mempertimbangkan permohonan dari pihak Australia untuk tidak melakukan eksekusi ini, penundaan ini hanya karena adanya kesalahan teknis saja. Presiden bersikap tegas dalam menangani masalah ni, presiden menolak grasi dari para terpidana mati yang tertangkap di Indonesia. Termasuk Chan dan Sukumuran yang sekarang masih berada di Lapas kerobokan.