Bahwa pada tanggal 25 maret 2015 polwan sudah disahkan untuk memakai jilbab bagi yang muslim kemudian dalam keputusan Kepala Polri terkait pengesahan penggunaan jilbab bagi polisi wanita beragama Muslim. Bahwa keputusan itu tertuangdalam surat Keputusan Kepala Kapolri Indonesia. Dimana polwan indonesia seperti yang kita tau polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi polwan muslimah lain yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa memakai jilbab dapat menutup kepala dimana model yang dipakai adalah polos dan Penggunaannya disesuaikan dengan pakaian dinas.
1. jilbab warna cokelat tua bahwa polisi digunakan pada pakaian dinas warna cokelat dan PDL II loreng Brimob. Sedangkan jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan.
2. jilbab warna hitam polos digunakan jika tidak menggunakan pakaian dinas cokelat atau PDL loreng dan saat PD musik gabungan.
3. Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana. Sedangkan bagi staf Reserse Kriminal, Intelijen, dan Keamanan serta Divisi Profesi dan Keamanan, warna jilbab disesuaikan dengan warna celana.
4. Polwan yang menggunakan jilbab menggunakan celana panjang dan tutup kaki warnanya disesuaikan dengan seragam, antara lain sepatu dinas hitam dipadu dengan kaus kaki hitam.
Bahwa Sebelum dikeluarkannya Keputusan Kapolri penggunaan jilbab bagi Polwan sempat tertunda. Padahal, sebelumnya ia sudah mempersilakan anggotanya untuk menggunakan jilbab. Tapi kemudian ada perintah untuk tidak menggunakan jilbab terlebih dahulu hingga keluar Perkap soal jilbab Polwan.
pada saat dikeluarkannya Keputusan Kapolri tentang dibolehkannya jilbab bagi Polwan, bahwa ada salah satu polri sempat mengederkan jilbab melalui online , faceboook berbagai jenis jilbab untu k polwan.
Jadi menurut saya polwan memakai jilbab itu sangat cocok dan indah dipandang dengan adanya aturan aturan yang telah dibuat maka negara indonesia lebih maju dan lebih kelihat untuk membedakan dengan polri di luar negeri atau orang asing.