Sebelumnya dijelaskan apa yang dimaksud dengan bising itu, Bising adalah suara yang mengganggu. Batas suara yang mengganggu adalah > 80 dB. Paparan bising yang berlangsung secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu dapat menyebabkan ketulian (tuli saraf). Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.13/MEN/X/2011 tahun 2011, batas pajanan yang diperkenankan adalah 85 desibel (dB) selama 8 jam/hari, 88 dB selama 4 jam, 91 dB selama 2 jam, 100 dB selama 15 menit, 115 db selama 28,12 detik.
Semakin tinggi bising semakin pendek waktu yang diperkenankan. Paparan bising pada fase akut dengan intensitas paparan ≥ 140 dB, menyebabkan trauma akustik segera dan seketika terjadi kurang pendengaran. Gangguan pendengaran akibat bising ini dikenal dalam dunia kedokteran dengan istilah
Noise Induced Hearing Loss (NIHL).
KEMBALI KE ARTIKEL