Sila ke 5 pancasila yang menyebutkan
“keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” juga UUD 1945 Pasal 28 H ayat 3 yang menyebutkan
“setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat” telah mengilhami lahirnya UU 40/2004 tentang SJSN (sistem jaminan sosian nasional).
KEMBALI KE ARTIKEL