Bank Indonesia (BI) selama dua tahun terhitung sejak 2011-2013, melaporkan telah memusnahkan uang rupiah senilai Rp 130 triliun. Pemusnahan dilakukan agar bank sentral bisa menjalankan pengelolaan uang rupiah dan menjaga kelayakedaran uang rupiah di masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL