Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Wahai Pemimpin "Teliti dan Cermat"

7 April 2015   16:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:25 57 0

Sebuah berita di laman Sekretariat Kabinet,setkab.go.id, Kamis 2 April kemarin, sempat membuat semua pihak yang membacanya mengkerutkan kening. Dimana Presiden kita tercinta Joko Widodo atau Jokowi tiba-tiba menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil bagi para pejabat negara seperti anggota DPR, anggota DPD, hakim agung, hakim konstitusi, anggota BPK dan anggota Komisi Yudisial yang mana sebelumnya sebesar Rp 116.650.000, kini membengkak menjadi Rp 210,89 juta. Bagaimana tidak hal ini membuat kening mengkerut. Selanjutnya berdasarkan Perpres tersebut merupakan suatu pemborosan uang negara. Hal ini sangat kontro dengan janji yang diucapkan saat kampanye dulu yang ingin melakukan reformasi fiskal yang dimulai dengan penghapusan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Namun hasilnya belum nyata.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun