Indonesia, sebuah negara hukum merupakan penegasan yang secara eksplisit tertuang dalam pasal (1) ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia sangat menjujung tinggi prosedur hukum dalam penyelesaian setiap kasus hukum yang melibatkan para warganya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL