Hadirnya kapal asing dengan muatan garam impor sontak mengagetkan petani garam. Siapa yang memberi wewenang? Disperindagtam Sampang mengaku tidak tahu dan melempar wewenang itu kepada pemprov. Kewenangan impor garam adalah wewenang kanwil bea dan cukai Jatim. Lucu. Bisakah sebuah kapal asing merapat di satu daerah tanpa ada izin dari pemerintah daerah? Bawa barang impor lagi.