Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

RUU Pasal Penghinaan Presiden

4 April 2013   11:58 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:45 143 0
VIVAnews - Meskipun telah dihapuskan oleh MK, pemerintah dalam rancangan KUHP mengajukan pasal penghinaan kepada Presiden dan Wakilnya kembali dihidupkan.

Dengan ada nya wacana ini secara tidak  langsung adalah ancaman juga bagi sebagian dedengkot kompasiana yang mungkin hampir atau kebanyakan  ide penulisan OPINInya diambil dari kekurangan presiden kita. Mereka akan mendapat ancaman PIDANA dan akan di kategorikan sebagai EXTRA ORDINARY OPINI Crime.

Dari sini kita bisa mengambil pemikiran bahwa Presiden kita masih tanggap dengan apa yang kita ucapkan dan kita tulis, dengan demikian masih ada harapan untuk mengusulkan juga RUU dilarang MEMUJI Presiden.

RUU melarang memuji atau menyanjung  Presiden ini di terbitkan supaya Presiden kita kelak masih sadar akan kekurangannya dan tidak termakan bawahan yang hanya ABS saja.

bagi pembaca dibuka masukan untuk menambah pasal RUU larangan memuji/menyanjung Presiden.. silahkan.

salam INDONESIA Baru

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun