Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Mempertahankan Kesadaran Persatuan Bangsa yang Berbangsa

9 Juni 2011   00:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:43 624 0



Persoalan kebangsaan menjadi hal yang sangat penting di Indonesia. Secara faktual, Indonesia adalah negara bangsa, dalam arti negara yang terdiri dari beragam bangsa yang pada tahun 1945 berjanji untuk membentuk negara kesatuan Indonesia. Beragam bangsa itu adalah suku yang mendiami Indonesia. Suku dengan berbagai atribut kebudayaannya adalah sebuah bangsa, sebab apabila suku-suku ini hendak membentuk negara, sangat dimungkinkan. Akan tetapi, kesepakatan yang dibuat pada tahun 1945, saat Indonesia merdeka itu, dengan sendirinya telah mengikat unsur-unsur kebangsaan itu ke dalam satu negara, yaitu Indonesia. Simbol dari itu adalah Pancasila.

Ingin kita kedepankan bahwa bangkitnya sebuah bangsa, tidak semata-mata bisa tanpa ada kesadaran pada awalnya. Jika kita melihat bahwa Indonesia yang multibangsa itu bisa bersatu dan merdeka, sesungguhnya adalah hasil dari sebuah kebangkitan. Tetapi sebelum itu ada kesadaran yang telah berproses. Kata kunci ini adalah kesadaran dan proses. Kesadaran untuk bersatu di dalam keragaman itu muncul lebih awal, yaitu tahun 1908 ketika organisasi Budi Utomo lahir. Proses untuk membentuk negara itu berjalan puluhan tahun, dan baru membentuk negara tahun 1945. Ada kesan betapa sukarnya proses yang dilalui. Akan tetapi, rentang waktu antara 1908 sampai 1945 itu bisa kita sebut sebagai pematangan yang ujungnya terjadi tahun 1945. Indonesia bisa berdiri sampai sekarang, harus diakui bahwa upaya penguatan kebangsaan itu berhasil. Kekuatan itu bisa kita bandingkan dengan negara-negara lain, bukan saja di Asia tetapi Eropa. Negeri anak benua, India, sudah sedari awal gagal dalam pembentukan kesatuannya. Mereka terpecah menjadi Pakistan, India dan kemudian Bangladesh. Yugoslavia pecah menjadi tujuh negara tahun 1992, dan Uni Soviet bubar menjelang dekade sembilan puluhan. Sekali lagi, bahwa Indonesia tetap berdiri, ini merupakan bukti bahwa proses pematangan yang terjadi antara tahun 1908 sampai tahun 1945 tersebut, benar-benar kuat.

Persoalannya kemudian, risiko dari negara multibangsa seperti Indonesia itu adalah akan selalu dijumpai rasa tidak puas dari golongan-golongan tersebut. Inilah yang menjadi tantangannya. Sejak Republik ini berdiri, telah ada tantangan, misalnya munculnya pemberontakan Kahar Muzakar, Republik Maluku Selatan, gerakan yang mencoba memisahkan diri di Papua, Aceh dan sebagainya. Munculnya gerakan-gerakan ini memperlihatkan bagaimana bangsa-bangsa tersebut menyatakan ketidakpuasannya kepada pusat. Dengan begitu, gerakan tersebut juga bisa dikatakan sebagai sebuah pesan bahwa pusat harus adil dan memperhatikan apa yang terjadi di daerah. Sekali lagi, kita berhasil memecahkan persoalan ini karena berbagai pemberontakan tersebut mampu dipadamkan.

Di pengujung dasawarsa pertama milenium baru ini, Indonesia tampaknya menemui persoalan lain lagi. Keinginan untuk membentuk negara berbasis agama, NII itu justru muncul di pusat negara (Jawa dan Jakarta). Ini tidak boleh terjadi. Masyarakat harus tahu bahwa hal demikian akan sangat mengganggu proses pembangkitan Indonesia kontemporer. Sekali lagi, Indonesia merupakan negara bangsa yang terdiri dari banyak bangsa yang secara hakiki juga mempunyai latar keagamaan yang berbeda-beda. Jika di pusat negara atau di wilayah negara yang paling berpengaruh, terdapat riak-riak ingin membentuk negara yang berbasis agama, justru akan mampu mengusik kebangsaan Indonesia. Dalam konteks demikian, akan memancing lagi gerakan-gerakan daerah yang ingin memisahkan diri seperti dulu. Sekali lagi, ini tidak boleh terjadi.

Seharusnya masyarakat sadar dengan sejarah, seharusnya lebih melihat pada akar kebangsaan kita untuk membuat kita bangkit. Jadi, janganlah kemudian kita memberikan peluang kepada unsur-unsur yang bisa melemahkan pembangkitan negara kita. Tidak ada elemen egosentris di negara kita. Lima unsur penting yang menyatukan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) sampai sekarang adalah, 1 UUD 45, 2 Pancasila, 3 Merah putih, 4 Bhinika tunggal ika dan 5 Agama Islam. begitu seperti yang di sampaikan Ketua MPR RI periode 2009-2014 Prof. Dr. Amin Rais, ketika menyampaiakn dialog umum bersama masyarakat indonesia di Mesir di halaman wisma kedutaan RI Kairo tanggal 8 juni 2011. Mengapa unsur yang terakhir adalah agama Islam bukan agama yang lain? menurut Pak Amin karna kita mempuyai kesamaan keyakinan dan tauladan yang sama yaitu nabi Muhammad SAW. yang selalu mengajarkan kedamaian yang rahmatan lil 'alamin. begitu juga di tambahkan karena mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam yang bisa kita jumpai di setiap kepulauan yang berada di Indonesia, dari Sabang sampai Merekue. Misal negara kita yang banyak pulaunya ini setiap pulau hanya ada satu agama saja maka persoalanya akan sulit untuk saling mennyatukan bangsa  yang berbahasa dan berbudaya yang berbeda-beda. dari sini menurut pak Amin Agama Islam (ma'af bukan menafikan agama lain) termasuk semen (lem/perekat) bangsa.

Inilah kehebatan Bangsa Indoneia tetap bisa bersatu dalam berbagai ragam yang sangat komplek. Semoga Indonesia NKRI tetap jaya selamanya dan semoga menjadi negara dan bangsa yang besar di dunia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun