Mewujudkan pendidikan yang humanisasi, salah satunya bisa dilihat dari kemampuan dan kompetensi guru/pendidik mengarahkan dan membimbing anak didik lebih kreatif. Sebagaimana diamantkan Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005 adalah tanda guru profosional, memiliki kompetensi profesional.