Warga negara Belanda yang mengikuti dan atau memberikan pelatihan di kamp teroris bisa kehilangan kewarganegaraannya. Demikian tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disusun menteri Keamanan dan Kehakiman Belanda Ivo Opstelten. RUU ini sudah disetujui oleh Dewan Kabinet Belanda.