Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersikukuh melarang  nelayan jaring pukat dan turunannya dipergunakan untuk menangkap ikan di wilayah perairan RI. Sejumlah regulasi yang diterbitkan sejatinya bukan hanya menyabotase program pengelolaan perikanan yang berkelanjutan (sustainable), akan tetapi telah mendistorsi upaya memadukan tujuan sosial, ekonomi, dan ekologi dalam satu ruangan yang harmoni dan sinergi.
KEMBALI KE ARTIKEL