Anda yang telah punya Nomor Pokok Wajib Pajak, tentunya harus punya kewajiban untuk melaporkan Pembayaran atau Perhitungan Pajak, objek pajak atau bukan objek pajak yang telah Anda miliki selama tahun sebelumnya. Tahun ini tahun 2023 artinya SPT  PPh OP (Surat Pemberitahuan  Pajak Tahunan ) Pajak Pengahasilan Orang PRibadi yang Anda laporkan adalah SPT 2022.
KEMBALI KE ARTIKEL