Apa reaksi dari Instruksi Presiden No.7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas operasional atau kenderaaan perorangan dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah?
KEMBALI KE ARTIKEL