Alangkah bersyukurnya para Aparatur Negara dan pensiunan Indonesia. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas untuk Aparatur Negara, Pensiunan , Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
KEMBALI KE ARTIKEL