Begitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan akan adanya kenaikan cukai rokok 35 persen pada tahun 2020, timbullah kepanikan untuk industri rokok. Kepanikan dari industri rokok itu menganggap bahwa hal itu akan mengancam keberlangsungan industri tembakau dan pengolahannya serta rantai distribusi yang panjang.
KEMBALI KE ARTIKEL