Satu lagi seorang perempuan bernama Adelina Jemarah Sau, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal berusia 23 tahun berasal dari Desa Abi,Kecamatan Oenino,Kabupaten Timur Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur pulang ke kampungnya sebagai jasad bukan sebagai orang yang berhasil bekerja di negeri orang.
KEMBALI KE ARTIKEL