Dengan adanya peraturan Pemerintah No. 112 Tahun 2007 tentang luas wilayah usaha pasar tradisional (kios, toko, los) dan toko modern. Penetapan wilayah ini tidak mencantumkan batas dari satu peritel modern ke lainnya. Peraturan itu hanya menentukan ukuran dari kios, toko, los dari bentuk luarnya saja.
KEMBALI KE ARTIKEL