RUU Tax Amnesti /pengampunan pajak akhirnya berhasil digoalkan Hari Selasa, tanggal 29 Juni 2016. Setelah dibahas hampir sembilan bulan antara Pemerintah dalam hal ini menteri Keuangan dengan DPR. Alotnya pembicaraan itu karena adanya berbagai kepentingan dan pertimbangan yang sangat besar tentang kediak adilan antara wajib pajak yang taat dan wajib pajak yang "ngemplang". Setelah bergulat terus menerus akhirnya, DPR pun mengesahkan dalam Sidang Paripurna (8 fraksi berbanding 2 fraksi).
KEMBALI KE ARTIKEL