Selama ini pembayar pajak atau disebut wajib pajak yang melakukan pembayaran PPn (Pajak Pertambahan Nila), PPh21 (Pajak Penghasilan Pribadi) atau PPh25 (Pajak Penghasilan Perusahaan) membayar pajaknya melalui bank atau kantor pos. Mereka menggunakan manual formulir Surat Setoran Pajak (SSP). Setoran SSP manual ini akan berakhir sampai 30 Junie 2016. Selanjutnya, mulai 1 Juli 2016, wajib pajak hanya dapat menggunakan mekanisme e-billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL