Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Mulai 1 Juli 2016, Bayar Pajak Harus Gunakan “”e-billing”

12 Juni 2016   19:17 Diperbarui: 12 Juni 2016   19:29 162 0
Selama ini pembayar pajak atau disebut wajib pajak yang melakukan pembayaran PPn (Pajak Pertambahan Nila), PPh21 (Pajak Penghasilan Pribadi) atau PPh25 (Pajak Penghasilan Perusahaan) membayar pajaknya melalui bank atau kantor pos. Mereka menggunakan manual formulir Surat Setoran Pajak (SSP). Setoran SSP manual ini akan berakhir sampai 30 Junie 2016. Selanjutnya, mulai 1 Juli 2016, wajib pajak hanya dapat menggunakan mekanisme e-billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pajak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun