Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Perlukah Cuti untuk Suami ketika Istri Melahirkan?

8 Februari 2016   21:44 Diperbarui: 8 Februari 2016   22:28 341 4
Tidak terbayangkan jika sepasang suami-istri yang baru saja membangun keluarga, lalu menghadapi kelahiran putra/putri pertama. Apalagi jika sepasang suami-istri itu keduanya berkerja. Istri pastinya dapat cuti melahirkan selama tiga bulan sesuai peraturan dari Departemen Tenaga Kerja.  Namun, bagaimana dengan suaminya?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun