Tidak terbayangkan jika sepasang suami-istri yang baru saja membangun keluarga, lalu menghadapi kelahiran putra/putri pertama. Apalagi jika sepasang suami-istri itu keduanya berkerja. Istri pastinya dapat cuti melahirkan selama tiga bulan sesuai peraturan dari Departemen Tenaga Kerja. Namun, bagaimana dengan suaminya?
KEMBALI KE ARTIKEL