Kenaikan PTKP, Insentif Pajak Pekerja di Tengah Daya Beli Turun
29 Agustus 2015 16:31Diperbarui: 29 Agustus 2015 16:442070
Sebuah kejutan dilakukan oleh Departemen Pajak dan Keuangan, memberlakukan PTKP bagi pekerja yang dulunya dikenakan sebesar Rp.24,300,000 telah berubah menjadi Rp.36,000,000.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.