HUKUM - Pengertian Konstitusi dalam bahasa perancis yaitu Constituer sebagai kata ungkapan yang berarti membentuk, maka Konstitusi di maksudkan sebagai pembentuk, penyusun atau menyertakan suatu negara, suatu pernyataan tentang bentuk suatu negara. Suatu pernyataan tentang bentuk dasar dan susunan yang di persiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya suatu negara yang bersangkutan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL