Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Kajati NTT Meminta BPKP Audit Kasus Dana Monev

28 Mei 2015   08:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:31 130 0
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta BPKP Perwakilan NTT untuk mengaudit dana monitoring dan evaluasi (monev) pada proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktif presiden tahun 2013. Perhitungan kerugian negara dibutuhkan untuk merampungkan berkas pemeriksaan para tersangka.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi Pos-Kupang.Com, melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, Senin (30/3/2015). Menurut Ridwan, Kejati NTT telah meminta BPKP Perwakilan NTT untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus proyek monev MBR di NTT tahun 2013.

"Kita minta BPKP Perwakilan NTT untuk menghitung kerugian keuangan negara," kata Ridwan.

Menurut Ridwan, perhitungan kerugian negara dibutuhkan dalam penuntasan kasus tindak pidana korupsi.*




POS KUPANG,COM KUPANG-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sementara menunggu hasil audit kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan NTT terhadap dua kasus dugaan korupsi.

Dua kasus tersebut adalah dugaan korupsi dana monitoring dan evaluasi (monev) pada proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan kasus proyek Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, Sabtu (16/5/2015).




POS KUPANG.COM, KUPANG--  Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT masih menghitung atau mengaudit kerugian keuangan negara terhadap kasus dugaan korupsi dana monitoring dan evaluasi (monev) pada proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktif presiden tahun 2013.

Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, Senin (20/4/2015) menyebutkan, pemeriksaan terhadap empat tersangka oleh penyidik Kejati NTT sudah rampung. Keempat tersangka kasus dana monev adalah Dedi Gusnadi, S.T. M.T (Kasubid Anggaran Deputi Pengembangan Kawasan pada Kemenpera RI) , Ir. Edo Iskandar, MT ( mantan PPK Kabupaten .

Alor, Ngada dan Kabupaten Flores Timur TA.2013) , Ir. Toni Rusmar Sidiq Budihartono Ekoputro, MUM ( Kasatker penyediaan rumah untuk MBR Dekretif Presiden TA.2013) dan R.Bambang Triantoro, ST.MT ( Staf Kemenpera RI).

Sebelum berkasnya dilimpahkan ke persidangan atau pengadilan Tipikor Kupang, penyidik masih menunggu hasil audit dari BPKP NTT terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek ini.

"Penyidik masih tunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan NTT," ujar Kajati NTT, John W Purba, S.H ,M.H melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H.*

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun