Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Dugaan Kasus Korupsi KPU Kepri Tahun 2010 dan Baru Menerima Hasil Audit pada Tahun 2015

16 April 2015   10:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:02 99 0
TANJUNGPINANG (HK)- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, terus merampungkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekaligus dakwaan dari dua tersangka dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kepri tahun 2010 senilai Rp1,3 milar yang dilakukan mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Kepri, Said Agil dan Novrianto.Penyusunan berkas tersebut dilakukan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang untuk disidangkan.




"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, berkas serta dakwaaan sebut kedua tersangka dugaan kasus korupsi di KPU Kepri tersebut sudah rampung kita kerjakan," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Lukas Alexander Sinuraya SH, kemaren.

Dikatakan, pengerjaan berkas kedua tersangka tersebut saat ini sudah sekitar 90 persen rampung untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanjungpinang yang akan menyidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang nantinya.

"Pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut kita upayakan secepatnya, sesui prosedur dan ketentuan yang berlaku," ucap Lukas.

Lukas mengungkapkan, ada beberapa salinan berkas yang perlu disempurnakan, terutama menyangkut materi perkara kedua tersangka tersebut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungangpinang.

"Intinya, kita bekerja secara proporsional dan profesional dalam menjalankan amanah tugas tersebut," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, Kejari Tanjungpinang menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Kepri tahun 2010 lalu untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur Kepri senilai Rp1,3 miliar.

Kedua tersangka yakni, mantan Sekretaris KPu Provinsi Kepri, Said Agil dan bendahara KPU Kepri, Napianto Ropita. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Kamis (26/2) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Heri Sujadi SH mengatakan modus yang diduga dilakukan kedua tersangka adalah melakukan beberapa kegiatan fiktif yang seolah-oleh telah dikerjakannya.

"Tafsiran hukum kita dari nilai kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut sebesar Rp1,3 miliar," ucap Heri.

Kata Heri, keduanya ditetapkan tersangka selain didukung dua alat bukti yang sah menurut hukum, pihak Kejari Tanjungpinang juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi yang diduga mengetahui tentang proses pencairan dan pengeluaran dana yang disangkakan terhadap tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal (3) dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(nel)

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Setelah kasus tersebut berkembang dan di proses sejak tahun 2010, baarulah tahun 2015 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri dengan tersangka Said Agil dan tersangka Novrianto. Namun sayangnya ada bebrapa point audit tidak dapat di publikasikan kepada masyarakat umum dengan alasan tertentu.



“Hasil audit sudah kita terima, dan ada beberapa point yang tidak dapat kita publikasikan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Lukas Alexander SH kepada media ini, Rabu (8/4).

Menurut Lukas, point – point itu juga akan dituangkan dalam dakwaan terhadap kedua tersangka.

“Maka, kita belum melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang,” ujarnya.

Ia mengatakan, apabila pemberkasan sudah selesai, maka pihaknya akan segera melimpahkan dakwaan kedua tersangka tersebut.



“Kalau sudah kelar semuanya, kita akan infokan ke teman – teman media,” imbuhnya.

Menanggapi kasus diatas, proses atau penyidikan atas kasus tersebut dinilai terlalu lamban. Waktu yang dibutuhkan untuk menyidik Kasus korupsi KPU KEPRI adalah  dari tahun 2010 hingga 2015. Hal tersebut tentu akan menambah  kerugian  pihak-pihak yang terkait. Sebaiknya para penyidik berusaha agar lebih cepat untuk melakukan penyidikan agar kasus ini dapat memperoleh kejelasan serta kepastian secara lebih cepat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun