Ahh..sebenarnya saya tidak ingin ikut-ikutan latah untuk menuliskan apa yang beberapa waktu terakhir menjadi pembicaraan hangat di negeri ini. Tetapi ternyata naluri perempuan saya tiba-tiba tergelitik saat membayangkan ketika pemilihan kepala daerah itu dikembalikan kepada DPRD. Karena itulah akhirnya jemari ini saya biarkan menari untuk menuliskan apa yang melintas di hati dan pikiran saya.
Ruang bagi perempuan Indonesia untuk beraktifitas di ranah politik semakin terbuka lebar. setelah proses verifikasi faktual KPU terhadap kepengurusan calon partai politik pada pemilu 2014, baik pusat maupun daerah. Semakin terlihat Undang-Undang serius memperhatikan keterwakilan sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam kepengurusan partai politik. Kemudian dalam proses pencalonan dalam pemilu legislatif partai politik harus mengajukan calonnya yang harus mengikut sertakan 30% perempuan. Tentu saja ini memberi ruang positif bagi aktifitas perempuan dalam kancah politik.