Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Meretas Posisi Ekonomi Syariah di Tengah Pusaran Ekonomi Lain

23 November 2010   04:02 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:22 535 0
Kebengkokan Faktual: Sebuah Prolog

Pelaksanaan ekonomi syariah dengan prinsip-prinsipnya diharapkan dapat menghasilkan  masyarakat sejahtera atau  madani yang marhamah secara material dan spiritual, sebagaimana yang pernah terjadi di jaman Rasulullah SAW.[1] Namun demikian, masih banyak orang yang belum memahami dengan baik dan benar tentang falsafah dan bangunan dari ekonomi syariah sehingga akhirnya banyak ditemui kekeliruan dalam mengimplementasikan ekonomi syariah. Salah satu contoh yang dapat dikemukakan disini yaitu bagaimana perbankan syariah sebagai suatu sub-sistem dari ekonomi syariah dijalankan hanya dengan mengadopsi model perbankan konvensional yang menjadi alat kapitalis dalam upaya menumpuk kekayaannya. Bagaimana mungkin, model sub-sistem dari suatu sistem ekonomi konvensional yang telah gagal memenuhi harapan pengikutnya dapat digunakan untuk mewujudkan masyarakat madani?

Lebih jauh lagi, produk atau akad pembiayaan yang digunakan oleh bank-bank syariah, bahkan oleh Islamic Development Bank (IDB) sekalipun, masih didominasi dengan akad murabahah.[2] Lebih memprihatinkan lagi bila kita mendengar ucapan praktisi bank syariah yang mengatakan bahwa strategi ekspansi pembiayaannya diarahkan pada sektor konsumtif.[3] Barangkali suatu apologi yang dapat diterima dari keadaan seperti ini adalah bahwa kita masih berada dalam proses pembelajaran dan tahap pengembangan lembaga keuangan syariah. Tetapi akan sampai berapa lama proses tersebut berlangsung? Sudah berapa lama institusi IDB berjalan tetapi hingga kini masih tetap merasa nyaman dengan akad murabahahnya?. Masih banyak diantara kita yang mempersoalkan pemakaian istilah ‘islam’ atau ’syariah’ sehingga Bank Indonesia sendiri merasa perlu untuk mewajibkan bank yang beroperasi secara syariah menggunakan kata “syariah” pada nama bank tersebut sekedar untuk membedakannya dengan bank yang beroperasi tidak secara syariah (bank konvensional).

Kekeliruan fatal bisa terjadi, dimana bank yang tidak menggunakan kata “syariah” pada nama bank tersebut seolah-olah tidak syariah atau islami. Padahal di Amerika saja, bank-bank yang beroperasi secara syariah seperti Bank of Whittier, California,  tidak perlu harus menggunakan embel-embel “syariah” pada nama bank tersebut. Tingkat pemahaman masyarakat kita ternyata masih berada pada tahap pengenalan simbol dan jargon, masih berada pada tahap pengembangan ghirah (semangat) berekonomi syariah dan belum sampai pada tahap yang lebih substantif, yaitu bagaimana menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah diatas dalam setiap nafas kehidupan ekonomi keluarga, masyarakat dan negara. Apalagi kalau kita menyadari bahwa pola pikir dan pola hidup kita selama ini sebenarnya, disadari atau tidak, telah dibatasi oleh pengetahuan dan pemahaman yang nyaris semuanya berlandaskan faham kapitalis.

Faham kapitalis telah meracuni pikiran dan kehidupan kita semua, baik pemerintah, pelaku bisnis, masyarakat awam, bahkan para kyai dan ustadz. Satu contoh kecil misalnya, kegiatan pinjam meminjam uang dianggap sebagai kegiatan komersial/bisnis sehingga pihak yang meminjam harus memberikan kelebihan atas uang yang dipinjamnya. Hal ini diterima oleh masyarakat sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, dalam islam, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam kegiatan komersial/bisnis, tetapi merupakan kegiatan tolong menolong, dimana peminjam tidak berkewajiban untuk memberikan kelebihan atas uang yang dipinjamnya, sementara pihak yang meminjamkan uang tersebut akan mendapatkan balasan pahala dari Allah SWT.

Suatu kekonyolan dimasa lalu terjadi dimana kita merasa bangga bilamana kita mampu mendapatkan pinjaman yang besar dari Bank Dunia atau IMF atau bank-bank luar negeri dengan alasan bahwa kita semakin dipercaya oleh badan-badan Internasional tersebut. Padahal justru dengan pinjaman itulah kondisi bangsa ini menjadi terpuruk. Pinjaman tersebut mewajibkan kita untuk mengembalikan pokok pinjaman plus bunga, terlepas dari apakah kita mampu atau tidak mampu memenuhinya. Penerapan bunga tersebut telah melanggar prinsip ekonomi syariah diatas. Contoh kekeliruan lain yang sudah menjadi kelaziman di masyarakat kita dan masyarakat dunia lain akibat pengaruh faham kapitalis adalah tentang nilai uang kertas/koin yang kita miliki. Kita selama ini menganggap bahwa uang kertas/koin tersebut merupakan representasi dari kekayaan dan oleh karenanya dapat berkembang/bertambah dengan sendirinya. Uang dianggap sama dengan barang yang bisa diperjual belikan.

Akibatnya, kita terjebak dengan kehidupan yang serba ribawi, baik ditingkat masyarakat bawah maupun atas, bahkan ditingkat negara. Faham kapitalis yang tidak memiliki landasan spiritual tersebut telah merusak sendi-sendi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat kita, bahkan masyarakat dunia, selama berabad-abad. Kekayaan alam bangsa kita telah nyaris habis terkuras oleh negara-negara maju melalui lembaga keuangan Internasional tersebut sebagai akibat dari praktek rente. Barangkali diperlukan sekurang-kurangnya satu generasi untuk merubah kondisi masyarakat yang telah diracuni oleh faham kapitalis untuk menuju masyarakat madani.

Masih banyak diantara kita yang berpandangan bahwa syariah menempati posisi yang paling utama di dalam kehidupan sosial dan ekonomi sehingga seolah-olah aspek syariah tersebut tidak dapat dan tidak boleh berubah. Padahal syariah memiliki sifat relatif, yang bisa berubah setiap saat mengikuti perkembangan zaman, kemajuan sain dan teknologi serta peradaban manusia.[4] Pandangan yang keliru tersebut telah mengakibatkan stagnasi dalam sejarah perkembangan islam sehingga tidak mengherankan bilamana sampai sekarang ini pintu ijtihad seolah-olah telah tertutup. Kebebasan berfikir dan berkreatifitas sebagai salah satu prinsip dasar ekonomi syariah tidak berfungsi dengan baik. Kejayaan Islam yang dilandasi oleh semangat ijtihad dimasa lalu seolah-olah tidak akan mungkin muncul kembali.



Landasan Aksiologis Ekonomi Islam



Banyak sekali keterangan dari al-Qur’an yang menyinggung masalah ekonomi, baik secara eksplisit maupun implisit. Bagaimana jual-beli yang baik dan sah menurut Islam, pinjam meminjam dengan akad-akad yang sah sampai dengan pelarangan riba dalam perekonomian. Walaupun pada kitab suci sebelumnya juga pernah disebutkan, dimana perbuatan riba itu dibenci Tuhan. Sedangkan pada tatanan teknisnya diperjelas dengan hadis serta teladan dari Rasulullah dan para alim ulama.

Dari namanya sudah dapat dipastikan bahwa secara ideologi, sistem ekonomi Islam kental dengan nuansa keislaman. Sistem ekonomi Islam memberikan tuntunan pada manusia dalam perilakunya untuk memenuhi segala kebutuhannya dengan keterbatasan alat pemuas dengsn jalan yang baik dan alat pemuas yang tentunya halal, secara dzatnya maupun secara perolehannya.

Objek kajian sistem ekonomi Islam adalah homo-economy-religius,[5] dimana secara fitrah manusia membutuhkan pengejewantahan rasa berkeTuhanan dengan melakukan nilai-nilai syariat Islam. Tanpa harus memandang sisi sistem ekonomi Islam sebagai ekonomi posistif dan normatif. Sedangkan objek kajian yang lain adalah sebagai bagian dari manusia yang belum menerima hidayah dan tengah tenggelam dalam kehidupan parsial. Sebuah derivisi dari kesejatian dalam ber-Islam diharapkan bisa memberikan kesejahteraan bagi semua manusia, sebagaimana Islam diturunkan untuk makhluk di bumi ini agar selamat sejahtera.

Sekilas Overview Ekonomi Islam di Indonesia



Kebangkitan ekonomi umat Islam di Indonesia bersamaan dengan kebangkitan umat Islam secara global. Ada sedikit perbedaan wacana antara perkembangan pemikiran ekonomi Islam di Indonesia dengan yang terjadi di berbagai belahan dunia Islam lainnya terutama di Timur Tengah. Lebih dari separoh pertama abad dua puluh ini para ulama dan tokoh masyarakat Islam di Indonesia lebih memikirkan bagaimana nasib ekonomi umat Islam yang dari dulu tidak pernah dibenahi dan selalu dipinggirkan oleh penjajah Belanda.

Karena itu mereka agaknya kurang waktu untuk memikirkan dan menggali sistem ekonomi Islam tersendiri yang rohnya diambil dari al-Quran dan Sunnah. Rasanya kita belum menemukan tulisan-tulisan dari para tokoh Islam sendiri yang mencoba menjelaskan Islam secara komplit dan integratif dibarengi dengan pengajuan Islam sebagai sistem kehidupan bukan saja dalam bidang keagamaan melainkan juga dalam bidang sosial, ekonomi, pendidikan, ilmu pengetahuan dan lain-lain.

Sebagai negara yang mayoritas penduduknya umat Islam, sistem ekonomi syariah harus dilaksanakan sebagai sistem ekonomi yang universal, yang mengedepankan transparansi, keadilan dan good governance dalam pengelolaan usaha dan asset-asset negara. Di mana praktik ekonomi yang dijalankan berpihak pada rakyat kebanyakan dan berpihak pada kebenaran.

Perjalanan waktu menunjukkan, bahwa ekonomi syariah bisa menjadi pilihan untuk mengatasi masalah umat yang saat ini masih mengalami krisis ekonomi. Adalah menjadi tantangan bagi para pelaku ekonomi syariah untuk lebih meningkatkan pemahaman umat soal prinsip ekonomi syariah, karena mereka akan menjadi pasar potensial bagi penerapan ekonomi syariah yang bukan tidak mungkin akan menjadi batu loncatan bagi penerapan hukum syariah di semua aspek kehidupan yang menjadi impian banyak umat Islam di negeri ini.

Di Indonesia, praktek ekonomi Islam, khususnya perbankan syariah sudah ada sejak 1992. Diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Namun, pada decade hingga tahun 1998, perkembangan bank syariah boleh dibilang agak lambat. Pasalnya, sebelum terbitnya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, tidak ada perangkat hokum yang mendukung sistem operasional bank syariah kecuali UU No. 7 Tahun 1992 dan PP No. 72 Tahun 1992.[6]

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 itu bank syariah dipahami sebagai bank bagi hasil. Selebihnya bank syariah harus tunduk kepada peraturan perbankan umum yang berbasis konvensional. Karenanya manajemen bank-bank syariah  cenderung mengadopsi produk-produk perbankan konvensional yang “disyariatkan”. Dengan variasi produk yang terbatas. Akibatnya tidak semua keperluan masyarakat terakomodasi dan produk yang ada tidak kompetitif terhadap semua produk bank konvensional. Peraturan itu menjadi penghalang bagi berkembangnya bank syariah, karena jalur pertumbuhan jaringan kantor bank syariah yang telah ada.

Posisi Ekonomi Islam

Sebelum sampai kepada sebuah ulasan dimana posisi Islam di antara sistem ekonomi yang ada di Indonesia (baca: ekonomi Neo-Liberal dan Kerakyatan), penulis akan mencoba memberikan ilustrasi tentang beberapa prinsip dalam sistem ekonomi Islam:

Pertama, Aset adalah milik Allah. Hal ini didasarkan pada sebuah kalam Allah “.. dan berikanlah kepada mereka sebahagian harta Allah yang dikuniakan-Nya kepadamu …”[7]. Prinsip ini secara langsung menafikan kepemilikan mutlak manusia atas suatu aset dan komoditas. Kedua, Bebas Riba, prinsip ini didasarkan pada  ayat al-Quran“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …”[8] Meski masih dalam perdebatan, namun sistem bunga yang dianut perekonomian dunia saat ini telah menampakkan mudharat yang tidak sedikit. Ketiga, Keadilan sosial. “… supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu …”[9] Prinsip ini menuntut intervensi penguasa dalam distribusi aset dan produksi kepada seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya yang bermodal.

Keempat, jaminan Sosial. “… dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).[10] Prinsip ini menggariskan bahwa di dalam modal dan aset seorang pengusaha terdapat hak bagi orang lain. Jumlah hak ini  bisa dihitung, dan harus dikeluarkan atau diambil dari pengusaha tersebut.  Kelima, kerelaan dalam bertransaksi. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.[11] Karena itu, pemaksaan dan penipuan misalnya, benar-benar terlarang dalam ekonomi Islam.

Keenam, Jujur, amanah, dan transparan. Nabi saw. bersabda: “Pebisnis yang jujur dan amanah akan dibangkitkan bersama para nabi, para shiddiq, dan orang-orang saleh” (HR Tirmidzi). Prinsip ini menekankan aspek moralitas dan integritas para pelaku ekonomi. Tanpa aspek ini, akan timbul tindakan korupsi, manipulasi dan sebagainya. Ketujuh, kelonggaran. “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.[12]. Prinsip paling indah dalam ekonomi Islam adalah anjuran dan janji amat baik bagi mereka yang mau berbesar hati menangguhkan pembayaran utang bagi yang berkesusahan. Bukan, malah memberikan sanksi dan denda yang berlipat-lipat.

Setelah memperhatikan prinsip-prinsip di atas, Islam tampaknya mengambil posisi tidak sebagai tandingan (lawan) ataupun sandingan (kawan). Sistem ekonomi Islam lebih menekankan prinsip dan warna bagi suatu sistem, dan bukan merupakan sistem itu sendiri. Artinya, Ekonomi Liberal dapat  menjadi ekonomi Islam, manakala prinsip dan warnanya diselaraskan. Demikian pula ekonomi kerakyatan. Dia menjadi eknomi Islam ketika prinsip-prinsip syariah mennjadi dasar dan kerangkanya.

Ekonomi Islam berada di tataran ideologis, moralitas, dan etika, tidak pada tataran teknik operasional dan detil yang lain. Karena itu, sistem apapun, baik liberal, sosial, kerakyatan dan sebagainya, selama menerapkan prinsip-prinsip etika Islam, maka itu bukanlah cela untuk disebut sebagai Ekonomi Islam atau Ekonomi Syariah.

The Future Expectation: Sebuah Catatan Penutup

Masyarakat madani bukanlah suatu hal yang mustahil untuk diwujudkan, mengingat kondisi tersebut pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW dan Islam sendiri pernah pula mengalami masa keemasan, dimana peradaban dan kebudayaan Islam berhasil menguasai jazirah Arab, Asia Barat dan Eropa Timur sejak abad ke sebelas sampai dengan awal abad ke tigabelas Masehi. Tetapi, untuk dapat mewujudkan masyarakat madani yang kita harapkan bersama, diperlukan suatu upaya besar dan berjangka panjang. Kita harus mampu merubah paradigma berfikir dan berperilaku dari masyarakat kita yang selama ini dipengaruhi oleh faham dan cara-cara kapitalis.

Perubahan tersebut harus diikuti dengan pengembangan kelembagaan, model, instrumen dan kebijakan yang dituangkan dalam suatu Arsitektur Ekonomi Syariah yang menjadi pedoman arah pengembangan ekonomi syariah kedepan dalam rangka mewujudkan masyarakat madani, “baldatun toyyibatun warobbun ghofur“. Untuk itu, diperlukan pemikiran dan diskursus diantara praktisi, akademisi/cendekiawan, pemerintah dan para alim ulama untuk merumuskan sistem atau arsitektur ekonomi syariah tersebut sehingga momentum pengembangan ekonomi syariah yang kita miliki saat ini tidak berlalu begitu saja, tetapi benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal dan menjadi solusi bagi berbagai persoalan ekonomi dan sosial bangsa ini tanpa harus terjebak dengan slogan simbolik “Syariah-isme”. Wallahu a’lam Bissawab.



[1] Hal ini bisa dilihat semisal dalam sejarah perkembangan ekonomi Islam walaupun waktu dulu belum disinggung mengenaik perekonomian secara sistemik melainkan hanyalah sebuah realitas perekonomian yang sehat dan menyejahterakan. Lebih detailnya lacak Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 2007), hlm. 2-3.


[2] Realitas perekonomian Indonesia diakui atau tidak masih mengandung sistem murabahah. Hal ini dapat diukur dengan analogi riba dengan sistem bunga yang memiliki kesamaan yang berarti az-ziyadah yang dalam pengertian fikih didefinisikan dengan kullu qordin Jarra Naf’an fahuwa riba. Lacak dalam al-Syarbini, Al-Iqna’, (Indonesia: Dar ihya’ al-Kutub al-Arabi,tt) II: 6.


[3] Kecenderungan tersebut penulis dapatkan ketika penulis mengikuti pelatihan BMT, yang mana salah satu pembicaranya mengatakan yang demikian.


[4] Prinsip tersebut searah dengan istilah Ushul Fikih Taghayyar al-Hukm bi Taghaiyyur al-azmina wa al-amkina. Wahbah az-Zuhaili, Uşūl Fiqh al-Islami, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986). hlm. 835.


[5] Konsep tersebut penulis dapatkan dari Hand Out Mata Kuliah Ekonomi Islam yang disampaikan oleh Syafa’ul Mudawam, 2006.


[6] Lacak Muhammad Ridwan, Konstruksi Bank Syariah Indonesia, (Yogyakarta: Garas Comm, 2007), hlm. Vii.


[7] QS An Nur [24]: 33


[8] QS Al Baqarah [2]: 275


[9] QS Al Hasyr [59]: 7


[10] QS Al Ma’arij [70]: 24-25


[11] QS An Nisa [4]: 29


[12] QS Al Baqarah [2]: 280

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun