Pentingnya pendidikan anak sejak usia dini ini didasarkan pada UU No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan pendidikan anak usia dini adalah salah satu upaya pembinaan yang ditujukan untuk anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki jenjang pendidikan lebih lanjut (Pasal 1 butir 14).