Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Kasus Trafficking Anak: Jangan Bebani Pelapor dengan Pembuktian

23 Desember 2011   12:30 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:51 305 0
Kasus perdagangan anak di Indonesia sampai saat ini masih terus terjadi. Berdasarkan laporan dari Komnas Anak, sampai saat ini kasus perdagangan anak di Indonesia mencapai 40-70 ribu kasus kasus. Mereka rata-rata diperdagangkan untuk tujuan untuk dipekerjakan di Kafe, ada yang dijadikan pengemis jalanan, menjadi PRT anak, dan juga dipekerjakan ditempat prostitusi. Kabupaten Buleleng, sampai saat ini belum ada kasus perdagangan anak, mengingat belum ada kasus yang masuk di kepolisian. Sehingga belum bisa dikatakan ada, demikian pernyataan dari Salah satu wakil dari Kepolisian Resort Buleleng, dalam acara Seminar Hak Hukum Anak yang diperdagangkan dalam mengakses Keadilan, pemulihan dan reintegrasi, yang diselenggarakan oleh Yayasan Bungkulan. Lebih lanjut, Ia menyatakan bahwa untuk membuktikan adanya trafiking perlu ada dua alat bukti. Tanpa adanya minimal dua alat bukti tersebut, sehingga sulit untuk menjerat seseorang untuk dikatakan melakukan tindak pidana. Pendapat ini yang kemudian dipertanyakan oleh Lilis Suryani, yang menyatakan "bagaimana mungkin masyarakat yang sudah melaporkan harus menunjukkan dua alat bukti tersebut, bukankah itu menjadi tanggung jawab Polisi untuk mencarinya?" tegasnya, lebih lanjut Ia menyatakan, jangalah pelapor dibebani untuk mencari alat bukti. Kemudian dalam soal keberadaan Kasus perdagangan anak, sebagaimana yang  disampaikan perwakilan dari Bungkulan ACTs, bahwa di Buleleng saat ini ada sekitar lima kasus perdagangan anak dengan tujuan untuk PRT anak, prostitusi. Kondisi tersebut belum tersentuh oleh aparat penegak hukum, demikian yang disampaikan Wayan. Bahkan salah wakil dari SMA 3 juga menyatakan yang sama, bahwa di Pelabuhan Bulelng juga diketemukan adanya anak-anak yang di indikasikan sebagai bagian dari korban perdagangan anak. Kebanyakan korban perdagangan anak ini mengalami dampak yang buruk. Biasanya ada yang mengalami trauma, bisa dalam bentuk depresi, gila, bahkan yang paling buruk bisa bunuh diri. Oleh karena itu penting adanya freaming bagi korban perdagangan anak, sehingga bisa kembali lagi tumbuh menjadi yang lebih baik, kata Prof. Lilis Suryani, direktur CASA. Seminar yang dihadiri dari perwakilan Pemerintah, kejaksaan, Polsek seluruh Buleleng, perwakilan dari beberapa pelajar, dan mahasiswa ini di akhiri dengan Penandatangan dukungan untuk penolakan perdagangan anak. Mari kita dukung bersama untuk menyatakan hentikan segera Perdagangan anak di Indonesia. Buleleng, 23, desember 2011

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun